F A D I L L A H H A D I D P G

Blog ini hanya berisi catatan dan opini pribadi, Jangan di anggap terlalu serius.

STOP JADI ORANG BODOH DI MEDIA SOSIAL *PT1



Belakangan ini di sosial media gw ada beberapa drama yang jujur aja itu sangat amat mengganggu.
Kenapa sangat mengganggu?, karena pada dasarnya fungsi dari sosial media itu adalah media untuk sharing, Tetapi semakin kesini seiring berkembangnya teknologi semakin banyak orang yang menyalahgunakan sosial media.
Semakin banyak aplikasi yang tujuan sebenarnya memudahkan kita untuk lebih kreatif lagi dalam berkarya, Seperti edit foto & video.

Dari Media Sosial semua media informasi bisa tersebar luas dengan sangat cepat, dan semua orang bisa mengakses itu semua.
Tetapi kenyataanya sekarang internet dan sosial media bukan lagi tempat untuk sharing informasi, bukan lagi tempat memudahkan & mencerdaskan manusia tetapi sudah menjadi "MEDIA PEMBODOHAN" Manusia.
Sudah cukup banyak orang menjadi bodoh karena media sosial, Karena beberapa faktor yang bersumber dari media itu sendiri misalnya:

*Perdamaian negara terpecah karena banyak oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarluaskan berita Hoax sehingga memicu Pro & Kontra. Karena pada hakikatnya setiap manusia itu selalu mempunyai pendapat yang berbeda-beda.
 Contoh dalam kasus ini adalah dalam dunia Politik. Banyak oknum yang mencari kesempatan dalam situasi seperti ini dengan menyulutkan emosi para netizen demi kepentingan politik semata, Apalagi kalau sudah bawa-bawa Agama nah ini yang bahaya.

Kalau ada kasus seperti itu "Siapa yang harus disalahkan" ?? Tidak ada yang perlu disalahkan, Tapi coba pertanyaannya kita ubah "Apa yang harus kita lakukan" ??, 
 Yapp yang harus kita lakukan adalah sudah saatnya menjadi warganegara yang Cerdas, Bijaksana & Kritis. Cerdas dalam menyikapi setiap berita yang kita baca, Bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, Tidak terhasut dalam berita tersebut, Cerdas dalam berkomentar, 
 dan kalau itu menurut anda berita tidak pantas tinggalkan dan biarkan saja jangan di Komen & Share berita tersebut karena itu sama saja secara tidak langsung kita sendiri yang membuat berita itu menjadi viral, 
 dan kalau sudah viral jangan pernah salahkan siapapun, 
Salahkan saja pada diri anda sendiri, 

Karena logikanya setiap media berita hoax tidak akan tersebar luas dan menjadi viral kalau kita tidak banyak ikut mencampuri berita tersebut, Biarkan saja karena pada dasarnya berita seperti itu tidak akan bertahan lama.

 Banyak orang berbeda pandangan politk saling beradu argumentasi seolah-olah mereka mau nunjukin kalau merekalah yang paling benar dan yang paling pintar, padahal pada kenyataanya kalo mereka berlomba-lomba nunjukin siapa paling bodoh!
 ya intinya ujung-ujungnya sang media kreator lah yang di untungkan dalam kasus ini karena berita yang mereka buat berhasil sukses menyulutkan emosi para netizen dan mereka mendapatkan imbalan dari semua itu. 

 Jangan jadikan pekerjaan penulis berita atau media kreator sebagai pekerjaan yang haram.

 Ibarat kita menjual bakso dengan campuran boraks dan ternyata laku keras dipasaran otomatis kita seneng dong karena dagangan kita laku, kita dapat untung besar tetapi konsekuensinya dengan sengaja kita ngeracunin banyak orang demi kepentingan pribadi.

Jangan menyangkut-pautkan masalah apapun kedalam dunia "POLITIK" apalagi kalau harus bawa-bawa nama Agama

 Sudah Cukup banyak orang bodoh di media sosial kita saat ini karena permasalahan gak penting dan gak harus dipermasalahkan

 Zaman sudah semakin maju, pikiran dan prilaku jangan primitif 

Dan mari sama-sama kita dukung agar UU ITE tidak dihapuskan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.

Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas Rudiantara di sela-sela acara “Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia”, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3/2).

Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.

Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.

Revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya.

Sementara, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. “Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,” kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.

Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain (Az).

FADILLAH HADID PRIAHANGGONO
SHARE →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 Komentar:

Post a Comment